Sinar Editorial - Kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia berujung gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
Adapun gugatan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia ini dilakukan oleh Uni Eropa.
Hasilnya, gugatan atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia dimenangkan oleh Uni Eropa.
Baca Juga: Inilah Motor Listrik Keluaran Pacific Bike, Fiturnya Gak Main Main, Soal Harga Hanya Belasan Juta
Artinya kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia tak bisa dilanjutkan lagi.
Tepatnya pada Oktober 2022 lalu Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel.
Merespons kekalahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung memerintahkan menterinya untuk mengajukan banding di WTO.
Baca Juga: Royal Enfield Bullet 350 2023, Motor Cruiser Calon 'Penguasa Jalanan'
Lantas, sudah sampai mana proses banding Indonesia terhadap gugatan nikel di WTO tersebut?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui Indonesia tidak bisa begitu saja menerima kekalahan di WTO.
Dia menyebutkan bahwa saat ini pengajuan banding atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel masih dalam proses.
Baca Juga: Renungan Katolik 11 Februari 2023 Lengkap Bacaan I Hingga Bacaan Injil
"Kita kan lagi dalam proses (banding), kita nggak bisa nerima begitu saja dong," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 10 Februari 2023.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi juga menegaskan Indonesia tidak akan mundur, meski pada Oktober 2022 lalu Indonesia telah dinyatakan kalah di dalam gugatan pertama di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel ini.
Artikel Terkait
Ini Ramalan IHSG dari Berbagai Sekuritas: Pasar Saham Indonesia Masih Cenderung Fluktuatif
Rupiah Catatkan Kinerja Impresif Selama Januari 2023, Ekonomi Indonesia Semakin Menggeliat?
Wamenkeu : Kemenkeu Satu Dorong Transformasi Ekonomi
Airlangga Hartarto : Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Capai 5,31 % Tertinggi Sejak 2014
Gempa Turki dan Suriah Bikin Kerugian Ekonomi Hingga Rp 60 Triliun Lebih